Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota meliputi: a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; b. perencanaan dan pengendalian pembangunan; c. penye1enggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pe1ayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. (2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota adalah pe1aksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari 'at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama; b. penye1enggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam; c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at Islam; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Kabupaten/Kota. (3) Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda