Koreksi Pasal 17
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penye1enggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pe1ayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota adalah pe1aksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari 'at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penye1enggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Kabupaten/Kota.
(3) Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
