Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota disertai pendanaan, pengalihan sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. (3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda