Koreksi Pasal 13
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari'at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.
(2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
