Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Norma, standar/dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat: a. melaksanakan sendiri; dan/atau b. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda