Koreksi Pasal 11
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Norma, standar/dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
a. melaksanakan sendiri; dan/atau
b. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
