Koreksi Pasal 10
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut UNDANG-UNDANG ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Koreksi Anda
