Koreksi Pasal 4
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus di Aceh dan/atau Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus.
(2) Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
(4) Kawasan khusus untuk perdagangan betas dan/atau pelabuhan beas diatur dengan UNDANG-UNDANG.
(5) Kawasan khusus se1ain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
