Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Aceh mempunyai batas-batas: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
Koreksi Anda