Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
Koreksi Anda
