Koreksi Pasal 2
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Teks Saat Ini
(1) Daerah Aceh dibagi atas Kabupaten/Kota.
(2) Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan.
(3) Kecamatan dibagi atas mukim.
(4) Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.
Koreksi Anda
