Koreksi Pasal 1
UU Nomor 11 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL, AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA)
Teks Saat Ini
(1 ) Mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
