Pasal I
Ketentuan Pasal 4 huruf d. UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902).