Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
