Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Koreksi Anda