Koreksi Pasal 16
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Koreksi Anda
