Koreksi Pasal 15
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;
d. utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yangpelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16…
Koreksi Anda
