Koreksi Pasal 7
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
