Koreksi Pasal 12
UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.
Koreksi Anda
