Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha …
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Batu;
d. utang piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
