Koreksi Pasal 7
UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Batu Pemerintah Kota Batu MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
