Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kota Batu mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda