Koreksi Pasal 1
UU Nomor 11 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BATU
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi …
2. Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
3. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.
4. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
Koreksi Anda
