Koreksi Pasal 18
UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Koreksi Anda
