Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata … (2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda