Koreksi Pasal 12
UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Koreksi Anda
