Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penetapan … (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda