Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku; b. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku; d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku. (2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda