Koreksi Pasal 6
UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilyah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
