Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate Selatan;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang terdiri dari:
1) Kecamatan Pulau Ternate;
2) Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate Selatan;
3) Kecamatan Pulau Ternate;
Pasal 4 …
Koreksi Anda
