1. Ketentuan Pasal 199 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 199
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
2. Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184