Koreksi Pasal II
UU Nomor 11 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
