Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 11 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat: a. dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau b. diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42. 15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda