Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan pada bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, tempat-tempat lain atau sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai guna pengamanan cukai.
Koreksi Anda