Koreksi Pasal 62
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang Kena Cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dirampas negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan tentang penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
