Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding. (3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Koreksi Anda