Koreksi Pasal 31
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Di dalam Tempat Penyimpanan dilarang:
a. menyimpan Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;
b. menyimpan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
(2) Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam Tempat Penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai.
(3) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
