Koreksi Pasal 2
UU Nomor 11 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai.
Koreksi Anda
