Koreksi Pasal 39
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
