Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Koreksi Anda
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran