Koreksi Pasal 37
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah.
Koreksi Anda
