Koreksi Pasal 34
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.
Koreksi Anda
