Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator. (3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.
Koreksi Anda