Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa: a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau b. iuran pemberi kerja. (2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.
Koreksi Anda