Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah: melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus; menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya. (2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda