Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama. (2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri. (3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
Koreksi Anda