Koreksi Pasal 12
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
Koreksi Anda
