Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda