Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri. (2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda