Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik; b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun. (3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
Koreksi Anda