Koreksi Pasal 44
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
