Koreksi Pasal 43
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
