Koreksi Pasal 42
UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.
Koreksi Anda
