Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 11 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. (2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
Koreksi Anda