Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah.
Koreksi Anda