Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota Negara sebagai Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
